Pelayanan Tera Atau Tera Ulang Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di Kantor

  1. UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang diserahkan dalam keadaan baik

  1. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML)
  2. Pelaksana administrasi menerima permohonan & memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruangTTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTPdikembalikan kepada wajibTTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan TTU ke UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU
  3. Pelaksana administrasi menerima permohonan & memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruangTTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTPdikembalikan kepada wajibTTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan TTU ke UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU
  4. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKI-113 sesuai data cerapan dari Penera
  5. Kepala UML atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP
  6. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP, memberikan UTTP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU

  1. 30 Menit, menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML
  2. 450 Menit, Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU
  3. 30 Menit Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  4. 15 Menit Menerima dan menandatangani SKHP
  5. 10 Menit Menerbitkan SKHP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kantor

  1. Pengaduan, sarana dan masukan disampaikan melalui kontak sarana/WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SPAM atau secara langsung kepada petugas
  2. Tim mengumpulkan, mencatat dan melapurkan kepada pimpinan
  3. Pimpinan dan Subbagian terkait menganilisis dan menangani aduan, saran dan masukan yang diterima
  4. Tindak Lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SPAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera Atau Tera Ulang Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di Kantor"