Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Kartu Berobat
  2. Fotocopy KK/KTP
  3. Fotocopy BPJS

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Keluarga mendaftar
  3. Pasien diperiksa di ugd / TRIASE
  4. Anamese, pemeriksaan tanda vital, fisik, dan penunjang
  5. Pemberian penanganan
  6. Dirujuk / dipulangkan

Tergantung Kondisi Pasien

BPJS/KIS         : Tidak dipungut biaya (gratis )

Pasien Umum  : Sesuai Peraturan Bupati nomer 08 tahun 2012

  • Penanganan Ekstraksi Kuku          :  Rp. 25.000,-

Ekstraksi kuku

  • Email : melakpkm@kutaibaratkab.go.id/

  • Kotak saran/pengaduan

  • Telp/ SMS / whatsapp : 0822 5034 5285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"