Tergantung Kondisi Pasien
BPJS/KIS : Tidak dipungut biaya (gratis )
Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati nomer 08 tahun 2012
Penanganan Pasien Gawat Darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store