Pelayanan Rujukan

  1. Pasien membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/ASKES/JKA)
  2. Fotocopy KK

  1. Pasien datang membawa kartu jaminan kesehatan nasional (BPJS/ASKES/JKA)
  2. Pasien datang ke Resepsionos untuk mendapat nomor antrian
  3. Pasien mendapatkan Rekam medik di ruang kartu
  4. Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan kasus (Poli Umum, poli anak/MTBS, Poli Lansia, Poli KIA/KB, Poli Gigi)
  5. Petugas akan merujuk pasien sesuai dengan hasil anamnesi pasien
  6. Petugas membawa hasil anamnesa pasien ke ruang TU (Tata Usaha) untuk dibuatkan surat rujukan
  7. Setelah mendapat Surat Rujukan pasien dapat melakukan pemeriksaan lanjutan ke fasilitas yang lebih tinggi sesuai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rujukan Penyakit dan Rujukan Resep Kaca Mata

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

       Kepala Puskesmas Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang

      Jl. Asa Mera, Telaga Meuku Sa, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:
  1. Kotak Saran
  2. No.Hp Layanan (SMS/WA) : 082267567934
  3. No. Hp Pengaduan (SMS/WA) : 085277642694
  4. Email   : pkm.bandamulia@gmail.com

Fb         : Puskesmas Banda Mulia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"