Pelayanan Pemeriksaan Khusus (TB/HIV DAN COVID-19)

  1. Pasien membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/ASKES/JKA)
  2. Fotocopy KK

  1. Pasien datang membawa kartu jaminan kesehatan nasional (BPJS/ASKES/JKA)
  2. Pasien datang ke Resepsionos untuk mendapat nomor antrian
  3. Pasien mendapatkan Rekam medik di ruang kartu
  4. Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan kasus (Poli Umum, poli anak/MTBS, Poli Lansia, Poli KIA/KB, Poli Gigi)
  5. Pasien diarahkan ke Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan untuk menegakkan diagnosa dokter
  6. Pasien TB akan dilakukan pengecekan pada dahak, pasien dengan gejala covid-19 akan dilakukan Rapid Test Antigen dan pemeriksaan HIV dan HbsAg dillakukan pada ibu hamil
  7. Pasien mendapatkan obat di apotik (Kefarmasian)
  8. Pasien pulang setelah mendapatkan konseling obat

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dahak pada terduga TB, Rapid Test Antigent, Pemeriksaan HIV/HbSag

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

       Kepala Puskesmas Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang

      Jl. Asa Mera, Telaga Meuku Sa, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:
  1. Kotak Saran
  2. No.Hp Layanan (SMS/WA) : 082267567934
  3. No. Hp Pengaduan (SMS/WA) : 085277642694
  4. Email   : pkm.bandamulia@gmail.com

Fb         : Puskesmas Banda Mulia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus (TB/HIV DAN COVID-19)"