Pelayanan Kesehatan Konseling Gizi

  1. Pasien membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/ASKES/JKA)

  1. Pasien datang membawa kartu jaminan kesehatan nasional (BPJS/ASKES/JKA)
  2. Pasien datang ke Resepsionos untuk mendapat nomor antrian
  3. Pasien mendapatkan Rekam medik di ruang kartu
  4. Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan kasus (Poli Umum, poli anak/MTBS, poli KIA/KB, Poli Gigi serta Poli Lansia)
  5. Petugas mengarahkan pasien untuk melakukan konseling Gizi sesuai dengan kasus/penyakit yang diderita pasien
  6. Pasien pulang setelah mendapatkan konseling obat di apotik

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kesehatan Konseling Gizi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

       Kepala Puskesmas Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang

      Jl. Asa Mera, Telaga Meuku Sa, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:
  1. Kotak Saran
  2. No.Hp Layanan (SMS/WA) : 082267567934
  3. No. Hp Pengaduan (SMS/WA) : 085277642694
  4. Email   : pkm.bandamulia@gmail.com

Fb         : Puskesmas Banda Mulia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Konseling Gizi"