1. Melakukan pembersihan dan pemandian jenazah
2. Melakukan tindakan pengawetan
3. Melakukan tindakan autopsi dan visum jenazah
Sesuai Perda No.06 Tahun 2012
1. Pemulasaran Jenazah, 2. Pengawetan, 3. Autopsi, 4. Visum et Repertum, 5. Penjemputan Jenazah, 6. Pengantaran Jenazah
1. Melalui Unit Humas RS
2. Melalui Website RS (www.rsudjarse.id) - Pengaduan Online
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Unit Humas