Ruang Jenazah Kamboja

  1. Terdaftar di IGD atau Poliklinik RSUD Jaraga Sasameh

  1. 1.

1. Melakukan pembersihan dan pemandian jenazah

2. Melakukan tindakan pengawetan

3. Melakukan tindakan autopsi dan visum jenazah

Sesuai Perda No.06 Tahun 2012

1. Pemulasaran Jenazah, 2. Pengawetan, 3. Autopsi, 4. Visum et Repertum, 5. Penjemputan Jenazah, 6. Pengantaran Jenazah

1. Melalui Unit Humas RS

2. Melalui Website RS (www.rsudjarse.id) - Pengaduan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Jenazah Kamboja"