Pelayanan Konseling Terpadu : PKPR ( Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja )

  1. Umum : Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas.
  2. Peserta BPJS/KIS : Membawa kartu identitas/KTP, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS
  3. Pelayanan yang diberikan kepada remaja 10-19 tahun.

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran mencatat/ mengisi kartu status remaja
  3. Petugas pendaftaran mengantar kartu status tersebut ke petugas ruang PKPR
  4. Petugas diruang PKPR melakukan pencatatan buku register ruang PKPR dan Kartu Remaja
  5. Petugas di ruang PKPR melakukan pengukuran BB dan TB
  6. Petugas diruang PKPR melakukan pendekatan dengan pasien remaja
  7. Petugas melakukan pelayanan psikologis (Anamnesa/Konseling)
  8. Petugas melakukan rujukan internal/ eksternal jika diperlukan: a. Jika ya petugas melakukan rujukan kepelayanan lain seperti Poli umum, KIA/KB, Ruang Gigi, Ruang Sanitarian, Laboratorium b. Jika Tidak Pelayanan Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja

  1. Kotak Saran
  2. Kontak Pengaduan :  

                     Telp/Hp : 085952446612

                     Email    : puskesmaspandawan@gmail.com     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store