Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Petugas mengarahkan Pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (BP Umum/ MTBS/KIA)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan apakah perlu dilakukan rujuk internal fisioterapi Jika Ya, Petugas mengarahkan pasien untuk menuju ke ruang fisioterapi
  5. Petugas melakukan pelayanan fisioterapi
  6. Petugas mengarahkan Pasien menuju ke ruang farmasi
  7. Pasien Pulang

30 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan 

 

Pelayanan Fisioterapi

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp    : 0271 - 781682

Telp/WA     : 0813 2968 1844

Email : sik_gatak@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"