Pelayanan Lansia

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  3. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang poli lansia
  4. Petugas ruang poli lansia melakukan pemeriksaan, edukasi dan pengobatan
  5. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  6. Pasien Pulang

15 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD

Pelayanan Lansia

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp    : 0271 - 781682

Telp/WA     : 0813 2968 1844

Email : sik_gatak@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"