Pelayanan penyakit HIV AIDS

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  2. Kartu BPJS (Bila Ada)
  3. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Nguter

  1. Pasien datang langsung menuju Poli Pelayanan Penyakit HIV AIDS
  2. Petugas mendaftarkan pasien di loket pendaftaran
  3. Petugas mengambil rekam medis pasien
  4. Petugas kembali ke poli pelayanan penyakit HIV AIDS
  5. Petugas menanyakan maksud dan tujuan pasien
  6. Melakukan pemeriksaan laboratorium ( bila diperlukan)
  7. Melakukan rujukan eksternal (bila diperlukan)
  8. Melakukan konseling HIV AIDS dan atau penyakit menular seksual yang lain
  9. Petugas membuat resep (bila diperlukan) dan mengambilkan obat dari bagian farmasi
  10. Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan kesehatan dalam rekam medis serta mengupload hasil pelayanan kesehatan di SIMPUS

15 Menit

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

Link: Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020

• Memberikan pelayanan konseling tentang HIV / AIDS • Memberikan pelayanan pemeriksaan HIV • Memberikan pelayanan rujukan jika hasil tes HIV positif • Memberikan dukungan ODHA untuk meningkatkan kualitas hidup

Front Office & Ruang Pengaduan

Kotak Saran

Telepon : 0271 593633

SMS/WA: 085641402008/ 085800444650

E-mail : sik.nguter@gmail.com

Facebook : Puskesmas Kecamatan Nguter

Instagram : pkmnguter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyakit HIV AIDS"