Pelayanan penyakit khusus TBC

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  2. Kartu BPJS (Bila Ada)
  3. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Nguter

  1. Pasien datang (Pasien TB Belum diobati)
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (Poli Umum, MTBS, KIA)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal ke poli TB DOTS jika pasien didiagnosa menderita TB
  5. Petugas TB DOTS mengantar pasien ke ruang berdahak untuk mengeluarkan dahak
  6. Petugas mengantar spesimen dahak ke laboratorium untuk pemeriksaan dan menunggu hasil lab
  7. Petugas TB DOTS mengkonsultasikan hasil Laboratorium (TCM) terkait program pengobatan dengan dokter konsulen TB
  8. Petugas TB DOTS mengambil obat ke ruang farmasi
  9. Petugas TB DOTS memberikan kartu kontrol serta obat kepada pasien & menjelaskan kepada pasien tentang program pengobatan
  10. Pasien Pulang

1 jam (Pasien Baru)

 

5 menit (Pasien lama)

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

Link: Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020

Pemeriksaan Dahak, Pengobatan TB Paru, Edukasi dan Konseling

Front Office & Ruang Pengaduan

Kotak Saran

Telepon : 0271 593633

SMS/WA: 085641402008/ 085800444650

E-mail : sik.nguter@gmail.com

Facebook : Puskesmas Kecamatan Nguter

Instagram : pkmnguter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyakit khusus TBC"