Surat keterangan Sakit

  1. Membawa KTP/Kartu identitas
  2. Membawa Kartu keluarga
  3. Membawa kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  4. Membawa kartu berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diantar ke Ruang poli untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Pasien menyampaikan keinginan untuk memperoleh surat istirahat kepada perawat atau dokter yang merawat
  4. Dokter yang merawat mempertimbangkan secara medis perlu tidaknya pasien diberikan surat istirahat
  5. Bila mana dokter memandang pasien perlu mendapatkan surat istirahat, maka dokter meminta kepada perawat untuk menyiapkan formulir surat keterangan sakit dan mengisi nama dan identitas pasien sesuai pedoman pengisian yang telah ditetapkan
  6. Perawat menyerahkan surat keterangan sakit ke resepsionis
  7. Resepsionis membawa formulir ke ruang tata usaha untuk diberi nomor register dan stempel
  8. Mendistribusikan surat kepada pasien.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

1 . Kotak Saran/ Kotak Kepuasan
2 . Petugas Pengaduan Pelayanan
3 . Email: puskesmasseruway@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Sakit"