Pelayanan Rawat Inap Puskesmas

  1. Rekam Medis Igd
  2. Kartu Bpjs, Kartu Keluarga Dan KTP (Wajib Dilengkapi 2 X 24 Jam)
  3. Pasien Sudah Mendapatkan Tindakan Awal Dari Igd

  1. Serah terima pasien dari Perawat IGD kepada Perawat Ruangan
  2. Petugas rawat inap melakukan Asuhan medis dan Asuhan Keperawatan selama perawatan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang tambahan bila diperlukan
  4. Pasien/ keluarga pasien menyelesaikan syarat administrasi
  5. Jika dalam waktu 2-5 hari pasien menunjukan kondisi umum yang baik, maka pasien diperbolehkan pulang
  6. Jika dalam waktu 2-5 hari pasien tidak menunjukkan perbaikan kondisi umum, maka pasien segera di rujuk ke RSUD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

1 . Kotak Saran/ Kotak Kepuasan
2 . Petugas Pengaduan Pelayanan
3 . Email: puskesmasseruway@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Puskesmas"