Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi NPWPD
  3. Jenis Reklame (gambar dan ukuran reklame); dan
  4. Melampirkan Izin Reklame tahun sebelumnya bagi perpanjangan; a. untuk perpanjangan tidak perlu rekomendasi dari Instansi Teknis (yang tidak menggunakan fasilitas umum); dan b. melampirkan fotokopi polis asuransi.
  5. PBG Reklame yang berkonstruksi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat Izin

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame "