Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Buku Ijin Keramaian Desa/Kelurahan

  1. Pemohon / masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan surat pengantar izin keramaian diterima oleh Staf Administrasi Umum untuk diverifikasi kelengkapan berkas.
  2. Staf pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi Kesejahteraan Sosial
  3. Kasi Kesejahteraan Sosial meyerahkan berkas kepada Staf Administrasi Kesejahteraan Sosial untuk memproses pembuatan surat pengantar izin keramaian
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial menyampaikan surat surat pengantar izin keramaian beserta lampiran berkas persyaratan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diparaf.
  5. Kepala Kelurahan membubuhkan tandatangan pada Permohonan surat pengantar izin keramaian.
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan di serahkan ke staf administrasi umum untuk di diregestrasi
  7. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen surat pengantar izin keramaian ke Kasi Kesejahteraan Sosial untuk arsip
  8. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen surat pengantar izin keramaian ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke Kecamatan dipergunakan sesuai keperluan untuk diteruskan ke kecamatan kemudian dibawa ke polsek.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Telepon : ( 031 ) 8987488

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan 

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian "