Pelayanan Fisioterapi

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa Kartu Identitas Berobat (KIB)

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas mengarahkan Pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (BP Umum/ MTBS/KIA)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan apakah perlu dilakukan rujuk internal fisioterapi Jika Ya, Petugas mengarahkan pasien untuk menuju ke ruang fisioterapi
  5. Petugas melakukan pelayanan fisioterapi
  6. Petugas mengarahkan Pasien menuju ke ruang farmasi
  7. Pasien Pulang

30 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan 

 

Pelayanan Fisioterapi

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Baki

Melalui : 

WA/Telp : 082133426466

Email : sik_baki@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Baki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"