Penilaian Kinerja Arsiparis

  1. Surat permohonan/Pengantar PPK;
  2. Belum membentuk Tim Penilai;
  3. Melampirkan Bukti Kerja Arsiparis yang terdiri dari: a. Buku kerja Arsiparis; b. SKP awal tahun dan nilai prilaku; c. Bukti fisik dari setiap kegiatan kearsipan disesuaikan dengan standar kualitas hasil kerja; d. Dasar penugasan dari setiap kegiatan kearsipan, dapat berupa Surat Keputusan (SK), surat perintah/ surat tugas, instruksi tertulis, instruksi lisan maupun mandiri; e. Daftar Usul Penetapan Nilai Kinerja (DUPNK); f. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK).

  1. Sekretariat tim penilai menerima dan meregistrasi usulan penilaian Prestasi Kerja Arsiparis;
  2. Sekretariat tim penilai memverifikasi kelengkapan berkas usulan penilaian Prestasi Kerja Arsiparis;
  3. Sekretariat tim penilai menyiapkan dan menyampaikan berkas penilaian Prestasi Kerja Arsiparis kepada tim penilai;
  4. Tim penilai menerima dan memeriksa berkas dari sekretariat tim penilai;
  5. Tim penilai memverifikasi hasil penilaian SKP Pejabat Penilai;
  6. Melakukan rapat pleno penetapan hasil penilaian kinerja Arsiparis;
  7. Menetapkan Angka Kredit Kumulatif;
  8. Pengiriman Penetapan Angka Kredit oleh Sekretariat Tim Penilai

30 hari kerja / berkas terhitung mulai berkas diterima oleh tim sekretariat

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK)

1. Sarana :
a. Kotak Saran / Inspektorat ANRI
b. Surat Tertulis : JL. Ampera Raya, no. 7 Jakarta, 12560
c. Email : sdmkearsipan@anri.go.id ; anri.inspektorat@gmail.com
d. Telp/Fax : 021 - 7805851 / 021 - 7810280, 7805812
e. Formulir : http://gg.gg/pengaduanSDMKS
f. Website  : https://www.lapor.go.id

2. Pelaksana Kegiatan Uji Kompetensi/ Sertifikasi SDM Kearsipan harus mencatat substansi aduan, saran, masukan dan identitas pengadu serta harus memberikan tanggapan secara langsung sesuai kewenangannya. 

3. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi memberikan tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima dan penyelesaian akhir pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kinerja Arsiparis"