Pembuatan Surat Keterangan

  1. Kartu Indentitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS, bila peserta BPJS

  1. Bukti rekamedik
  2. Petugas mencatat di Form Surat keterangan
  3. Petugas memberi nomor surat
  4. Surat keterangan ditanda tangani dokter dan di stempel

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan

Email: pkmseleleh@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan"