Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Kategori Keterampilan dan Keahlian

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis;
  2. Surat permohonan Uji Kompetensi/Sertifikasi Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari PPK/pimpinan Lembaga calon peserta uji kompetensi;
  3. Berijazah serendah-rendahnya Diploma (DIII) (Kategori Keterampilan) atau Sarjana (S1) / Diploma (DIV) (Kategori Keahlian) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
  4. Telah memiliki STTPP Diklat Pengangkatan Arsiparis sesuai kategori yang dituju bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
  5. Pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori yang dituju
  6. Nilai prestasi kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  7. Usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun
  8. Melampirkan Portofolio, yang terdiri dari : a. biodata calon peserta dan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah DIII/ S1/ DIV bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat Pengangkatan Arsiparis; e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/ lokakarya/workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan; f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan; g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; h. Surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa calon peserta layak dan berhak untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai Kategori yang dituju.

  1. Calon Peserta mengajukan usulan permohonan uji kompetensi kearsipan dari pejabat/pimpinan lembaga calon peserta uji kompetensi melalui tautan Google Form yang tercantum pada surat undangan sertifikasi
  2. Sekretariat melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon peserta;
  3. Penerbitan surat pemanggilan peserta;
  4. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Sertifikasi Kearsipan;
  5. Pelaksanaan Uji Kompetensi dengan metode pelaksanaan yang terdiri dari: a. Portofolio b. Ujian tertulis yang dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda dan/atau esai dan studi kasus c. Wawancara dilakukan berdasarkan pedoman yang telah ditentukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi d. Pembuatan makalah/karya tulis di bidang kearsipan terdiri dari halaman judul, pendahuluan, isi, dan penutup e. Fokus Group Discussion dilakukan untuk mendiskusikan topik yang telah ditentukan di bidang kearsipan
  6. Penilaian Uji Kompetensi
  7. Penerbitan dan penyampaian Sertifikat Uji Kompetensi

30 Hari kerja

1. APBN : Tidak dipungut biaya (Kapasitas Terbatas)
2. PNPB : Biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
3. Kerja sama/mandiri : Koordinasi antar Instansi terkait

Sertifikasi Kompetensi Pengangkatan Kembali bagi Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Kategori Keterampilan atau Kategori Keahlian

1. Sarana :
a. Kotak Saran / Inspektorat ANRI
b. Surat Tertulis : JL. Ampera Raya, no. 7 Jakarta, 12560
c. Email : sdmkearsipan@anri.go.id ; anri.inspektorat@gmail.com
d. Telp/Fax : 021 - 7805851 / 021 - 7810280, 7805812
e. Formulir evaluasi kegiatan
f. Formulir : http://gg.gg/pengaduanSDMKS
g. Website  : https://www.lapor.go.id

2. Pelaksana Kegiatan Uji Kompetensi/ Sertifikasi SDM Kearsipan harus mencatat substansi aduan, saran, masukan dan identitas pengadu serta harus memberikan tanggapan secara langsung sesuai kewenangannya. 

3. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi memberikan tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima dan penyelesaian akhir pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sertifikasi.anri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Kategori Keterampilan dan Keahlian"