Waktu pelaksanaan Uji kompetensi : paling lambat 6 (enam) bulan setelah Arsiparis memenuhi persyaratan untuk alih jabatan dari Arsiparis Kategori Keterampilan ke Arsiparis Kategori Keahlian.
1. APBN : Tidak dipungut biaya (Kapasitas Terbatas)
2. PNPB : Biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
3. Kerja sama/mandiri : Koordinasi antar Instansi terkait
Sertifikat Kompetensi Alih Jabatan Kategori Keterampilan ke Arsiparis Kategori Keahlian (Mahir ke Pertama/Penyelia ke Muda)
1. Sarana :
a. Kotak Saran / Inspektorat ANRI
b. Surat Tertulis : JL. Ampera Raya, no. 7 Jakarta, 12560
c. Email : sdmkearsipan@anri.go.id ; anri.inspektorat@gmail.com
d. Telp/Fax : 021 - 7805851 / 021 - 7810280, 7805812
e. Formulir evaluasi kegiatan
f. Formulir : http://gg.gg/pengaduanSDMKS
g. Website : https://www.lapor.go.id
2. Pelaksana Kegiatan Uji Kompetensi/ Sertifikasi SDM Kearsipan harus mencatat substansi aduan, saran, masukan dan identitas pengadu serta harus memberikan tanggapan secara langsung sesuai kewenangannya.
3. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi memberikan tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima dan penyelesaian akhir pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store