E-court

  1. KTP

  1. KTP
  2. E-mail
  3. Nomor Handphone (Android)

dilaksanakan 20 menit jika tidak mengalami koneksi jaringan yang baik

Tidak dipungut biaya

Bukti Akun Perkara E-Court

Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

live chat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-court"