Pelayanan Pendaftaran

  1. KTP dan Kartu Keluarga
  2. Buku Nikah
  3. Surat Ijin Atasan (PNS/TNI/POLRI)

  1. layanan Informasi
  2. Posbakum
  3. Kasir / Petugas Bank /EDC
  4. Pendaftaran / E-Court

Pelayanan Pendaftaran dapat dilakukan setelah berkas persyaratan lengkap 

Biaya berdasarkan rumus/lainnya

Pendaftaran Perkara Tk. Pertama

sesuai dengan Standar Operasional Prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

live chat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"