Pelayanan Pemasangan Infus

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. FC BPJS

  1. 1. Pelanggan mendaftarkan diri
  2. 2. Petugas mengarahkan pelanggan ke ruang Tindakan
  3. 3. Petugas memastikan kebenaran data pelanggan dengan memanggil 2 identitas
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa pelanggan
  5. 5. Petugas menjelaskan tujuan dan prosedur pelaksanaan
  6. 6. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan pelanggan dan menandatangani formulir persetujuan tindakan
  7. 7. Petugas menghubungkan cairan dan infus set dengan memasukkan jarum ke bagian karet atau akses selang ke botol infus
  8. 8. Menggantung cairan pada tiang infus lalu mengisi cairan kedalam selang infus dengan menekan ruang tetesan sampai terisi sebagian dan buka klem slang sampai cairan memenuhi selang dan udara selang keluar
  9. 9. Petugas melakukan pembendungan dengan tornikuet (karet pembendung) 10 – 12 cm di atas tempat penusukan dan anjurkan pelanggan untuk menggenggam (apabila sadar)
  10. 10. Petugas melakukan desinfeksi daerah yang akan ditusuk dengan kapas alkohol
  11. 11. Petugas melakukan penusukan pada pembuluh darah intra vena dengan posisi jarum (abocath) mengarah keatas
  12. 12. Petugas melihat adanya keluar darah melalui jarum (abocath) maka tarik ke luar bagian dalan (jarum) sambil melanjutkan tusukan ke dalam vena kemudian setelah jarum infus bagian dalam dilepaskan atau dikeluarkan, tahan bagian atas vena dengan melakukan tekanan menggunakan jari tangan agar darah tidak keluar
  13. 13. Petugas menghubungkan selang infus dengan jarum (abocath)
  14. 14. Petugas membuka pengatur tetesan dan atur kecepatan tetesan sesuai dengan dosis yang diberikan
  15. 15. Petugas melakukan fiksasi dengan plester dan intra vena film bila pelanggan anak lakukan pemasangan spalk

Waktu Tanggap pelayanan kurang dari 5 menit

  • Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
  • Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 65.000 untuk botol pertama dan Rp. 13.000 setiap botol berikutnya berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Pemasangan Infus

  • Kotak Saran
  • Meja Pengaduan di Puskesmas
  • Tlpn, SMS, WA : HP 081213077838
  • Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
  • FB : Puskesmas Barong Tongkok
  • Ket 
  1. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  2. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasangan Infus"