Pelayanan Inhalasi Nebulizer

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. FC BPJS

  1. 1. Pelanggan dari Ruang Pelayanan Umum
  2. 2. Petugas mengarahkan pelanggan ke ruang Tindakan
  3. 3. Petugas memastikan kebenaran data pelanggan dengan memanggil 2 identitas
  4. 4. Petugas menjelaskan tujuan dan prosedur pelaksanaan
  5. 5. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan pelanggan dan menandatangani formulir persetujuan tindakan
  6. 6. Petugas menempatkan set nebulizer di meja yang dekat dengan pelanggan
  7. 7. Petugas mengisi nebulizer dengan aquades sesuai takaran
  8. 8. Petugas memastikan alat dapat berfungsi dengan baik
  9. 9. Petugas memasukkan obat sesuai dosis
  10. 10. Petugas memasang masker pada pelanggan
  11. 11. Petugas menghidupkan nebulizer dan meminta pelanggan untuk bernafas seperti biasa
  12. 12. Petugas melakukan evaluasi tindakan
  13. 13. petugas melakukan konsultasi kembali kepada dokter jika hasil evaluasi tindakan masih kurang baik
  14. 14. Petugas mengarahkan pelanggan ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila pelanggan Umum

Waktu tanggap pelayanan kurang dari 5 menit

  • Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
  • Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 25.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Pelayanan Inhalasi Nebulizer

  • Kotak saran
  • Meja pengaduan di Puskesmas
  • Tlpn, SMS, WA : HP : 081213077838
  • Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
  • FB : Puskesmas Barong Tongkok
  • Ket :
  1. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  2. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inhalasi Nebulizer"