Perekaman e-ktp

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon mendatangi loket dan prosedur Diteruskan ke meja pelayanan pemohon dapat menunggu di ruang tunggu Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas Pemohon disilahkan menuju ruangan operator perekaman untuk dilakukan perekaman data KTP elektronik dengan mengimput data Geometrik ( Foto, Sidik Jari, Foto Mata, Tanda tangan ) Setelah melakukan perekaman operator menerbitkan surat keterangan bahwa sudah melakukan perekaman eKTP untuk di bawa ke Disdukcapil Kabupaten Buton Selatan

Pemohon mendatangi loket dan prosedur

Diteruskan ke meja pelayanan

 

 

 

pemohon dapat menunggu di ruang tunggu

 

Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas

Pemohon disilahkan menuju ruangan operator perekaman untuk dilakukan perekaman data KTP elektronik dengan mengimput data Geometrik ( Foto, Sidik Jari, Foto Mata, Tanda tangan )

Setelah melakukan perekaman operator menerbitkan surat keterangan bahwa sudah melakukan perekaman eKTP untuk di bawa ke Disdukcapil Kabupaten Buton Selatan 

 

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil    
(Jln.Gajah Mada Kec. Batauga ) Kabupaten Buton Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-ktp"