Pemohon mendatangi loket dan prosedur |
|||
Diteruskan ke meja pelayanan |
|
|
|
pemohon dapat menunggu di ruang tunggu |
|
||
Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas |
|||
Pemohon disilahkan menuju ruangan operator perekaman untuk dilakukan perekaman data KTP elektronik dengan mengimput data Geometrik ( Foto, Sidik Jari, Foto Mata, Tanda tangan ) |
|||
Setelah melakukan perekaman operator menerbitkan surat keterangan bahwa sudah melakukan perekaman eKTP untuk di bawa ke Disdukcapil Kabupaten Buton Selatan |
|||
|
Tidak dipungut biaya
Perekaman e-KTP
Datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||||
(Jln.Gajah Mada Kec. Batauga ) Kabupaten Buton Selatan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store