Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1.Membawa Foto Copy KTP
  2. 2. Membawa Kartu Keluarga
  3. 3. Membawa Surat Pengantar RT/Rw

  1. Pendaftaran memasukan data persayaratan ,penelitian berkas persyaratan,Proses ,Ferifikasi kepala,dan rekomendasi,penyerahan berkas

5 menit pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

email pemdes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store