Pengambilan Akta Cerai

  1. Untuk Pihak yang datang sendiri menunjukan identitas diri berupa KTP asli
  2. Untuk Pihak yang datang sendiri menunjukan identitas diri berupa KTP asli
  3. Untuk Pihak yang datang sendiri menunjukan identitas diri berupa KTP asli
  4. Untuk Kuasa Hukuk menunjukkan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk yang berkode D
  2. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk yang berkode D
  3. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk yang berkode D
  4. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  5. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus

10 Menit

Rp. 10.000

PNBP untuk akta cerai: Rp. 10.000

Akta Cerai

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

https://pa-tanjungkarang.go.id/informasiumum/pengaduan-layanan-publik/penyampaian-pengaduan.html

Meja Pengaduan di PTSP Pengadilan Agama Tanjungkarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"