Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Internal Tingkat Pusat dan Daerah secara Online

  1. Peserta merupakan pejabat struktural bidang kearsipan/arsiparis/fungsional lainnya
  2. Peserta belum pernah mengikuti bimtek pengawasan kearsipan internal dan dinyatakan lulus
  3. Peserta mendapat persetujuan dari pimpinan yang dibuktikan dengan surat perintah/surat tugas

  1. Calon peserta bimtek melakukan registrasi melalui tautan Google Form yang telah tercantum pada surat undangan bimtek
  2. Peserta bimtek diundang kedalam Whatsapp Group dan diinformasikan mengenai ketentuan dan jadwal kegiatan bimtek
  3. Peserta bimtek mengunduh dan melakukan pembelajaran mandiri terhadap materi bimtek yang telah dibagikan
  4. Peserta bimtek mengikuti sesi tatap muka melalui media online (dalam jaringan)
  5. Peserta bimtek mengikuti ujian tulis dan ujian praktik
  6. Peserta memperoleh informasi pengumuman kelulusan dan bagi peserta yang belum memenuhi nilai minimal berhak mengikuti ujian remedial
  7. Peserta yang diberi kesempatan mengikuti ujian remedial mengerjakan ujian remedial
  8. Pengumuman hasil ujian remedial
  9. Peserta yang dinyatakan lulus memperoleh sertifikat bimtek pengawasan kearsipan internal

5 Hari Kerja: Persiapan pelaksanaan bimtek, mencakup: pembuatan surat ke instansi pusat dan daerah; menerima dan menyusun daftar peserta bimtek; mempersiapkan dan mengunggah bahan ajar ke Google Drive; memastikan peserta telah melakukan registrasi melalui Google Form
1 Hari Kerja: Pemberian materi kepada peserta bimtek secara dalam jaringan (daring)
1 Hari Kerja: Pelaksanaan rilis soal ujian kepada peserta dengan menginfromasikan batas waktu pengumpulan ujian
2 Hari Kerja: Pengerjaan soal ujian tulis dan ujian praktik
6 Hari Kerja: Penerimaan dan pemeriksaan hasil ujian praktik
4 Hari Kerja: Perekapan, pengolahan hasil ujian peserta, dan penerbitan pengumuman kelulusan dan sertifikat
1 Hari Kerja: Pelaksanaan ujian remedial bagi peserta yang berhak mengikuti ujian remedial
4 Hari Kerja: Pemeriksaan hasil ujian remedial, penerbitan pengumuman dan sertifikat bagi peserta remedial yang dinyatakan lulus

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Internal

Pengaduan disampaikan melalui pengisian Lembar Evaluasi Bimtek dengan menggunakan fitur Google Form dan disampaikan secara langsung kepada panitia kegiatan bimtek via Whatsapp serta alamat e-mail: pusat.akreditasi@anri.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Internal Tingkat Pusat dan Daerah secara Online"