Pembuatan Surat Keterangan/KIR

  1. KTP / Kartu identitas lainnya.

  1. Pasien mengambil nomor antrian.
  2. Pasien mengisi blanko formulir KIR di loket pendaftaran.
  3. Pasien membayar biaya administrasi Pembuatan Surat Keterangan Sehat di loket/kasir dengan besaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan mendapatkan kuitansi lunas sebagai tanda bukti pembayaran.
  4. Pasien menuju Ruang Balai Pengobatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan TTV oleh petugas sesuai Blanko Form KIR.
  5. Pemeriksaan golongan darah laboratorium dapat dilakukan bila diperlukan.
  6. Hasil pemeriksaan dibawa ke petugas administrasi untuk dilakukan pengetikan surat.
  7. Petugas menyerahkan lembar hasil pemeriksaan ke dokter.
  8. Dokter menentukan status kesehatan pasien serta mengesahkan surat keterangan sehat
  9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Sehat yang sudah ditanda tangani oleh dokter.

30 menit

Rp. 15.000,-

SURAT KETERANGAN SEHAT

  1. Kotak Saran
  2. Email : puskesmaspandawan@gmail.com
  3. Telp/wa: 085952446612
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store