Pelayanan Imunisasi

  1. 1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. 2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/ mengisi kartu status
  3. 3. Petugas pendaftaran mengantar mengantar kartu status tersebut ke petugas ruang imunisasi
  4. 4. Petugas imunisasi melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ( berat badan, tinggi badan, pernafasan, denyut nadi, suhu tubuh, lingkar kepala, lingkar lengan)
  5. 5. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis layanan (konseling imunisasi BCG, DPT, IPV, dan Campak) dan imunisasi TT (untuk caten)
  6. 6. Petugas memberikan imunisasi yang sesuai dengan memperhatikan 6 Benar Obat (Benar pasien, benar obat, benar dosis,benar waktu pemberian, benar cara pemberian obat, benar kadaluarsa obat)
  7. 7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis
  8. 8. Petugas memberikan resep (bila diperlukan)
  9. 9. Pasienpulang

20 Menit

1. Tidakdipungut biaya (Imunisasi Dasar untukbayi)

2. Imunisasi Catin : Rp. 10.000,- (sesuai dengan tarif Perda nomor 8 Tahun 2014)

Konseling, pemberian imunisasi BCG, DPT, Polio, IVP, campak, TT

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 085251383123

3. Email : puskes.sungaibuluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"