Penerbitan surat kelayakan operasional

  1. Perizinan Berusaha
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Teknis
  4. Hasil pemantauan air limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance/quatity control) mengenai tata cara uji Air limbah
  6. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan laporan di loket / meja pelayanan Dinas LH
  2. Pemeriksaan administratif laporan serta memberikan tanda bukti dan memberikan pernyataan kelengkapan administratif atas laporan atau berkas tidak lengkap akan di kembalikan ke pelaku usaha
  3. Peninjauan atau survei kelapangan
  4. Tidak sesuai dengan laporan, dikembalikan ke pemohon dan harus diperbaiki sesuai dengan keadaan real yang ada dilapangan
  5. Sesuai dengan dengan laporan pemohon
  6. Pemeriksaan substansi laporan
  7. Penerbitan surat kelayakan operasional

5  Hari Kerja (verifikasi kelapangan)

3 Hari Kerja (Penerbitan SLO)

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional

  • Telepon (0858-4547-0341)
  • Formulir dan Kotak Pengaduan
  • TATAP MUKA / LANGSUNG-DI/JAM KANTOR
  • Email (dlhsekadau@gmail.com\
  • Petugas Pelayanan Willy Candra Wijaya, SKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat kelayakan operasional"