Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan Hidup (sppl)

  1. Pas photo berwarna Uk. 4x6 1 lembar
  2. Foto Copy E-KTP 1 Lembar
  3. Surat Kuasa+ fotocopy E-KTP yang diberikuasa 1 Lembar
  4. Materai 10.000-, 3 lembar
  5. Surat Pernyataan persetujuan lingkungan hidup dari masyarakat sekitar lokasi usaha diketahui RT/RW, Desa, Kecamatan
  6. Foto lokasi usaha + Denah lokasi usaha
  7. Fotocopy tanda lunas SPPT PBB-P2 (STTS) sebanyak 1 lembar
  8. Rekomendasi dari Dinas terkait
  9. Kesesuaian Tata Ruang dari Instansi terkait.
  10. Nomor Induk Berusaha
  11. Formulir daftar isian.

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan dokumen lingkungan SPPL
  2. Berkas diterima dimeja pelayanan
  3. Berkas diverifikasi
  4. Berkas lengkap lanjut diproses/jika tidak lengkap berkas dikembalikan
  5. Verifikasi lapangan
  6. Sesuai dengan dokumen pemohon, Dokumen lingkungan siap dicetak dan ditandatangani
  7. Jika tidak sesuai dengan dokumen pemohon, Dokumen harus diperbaiki dan disesuaikan dengan keadaan real yang ada dilapangan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  • Telepon (0858-4547-0341)
  • Formulir dan Kotak Pengaduan
  • TATAP MUKA / LANGSUNG-DI/JAM KANTOR
  • Email (dlhsekadau@gmail.com
  • Petugas Pelayanan Willy Candra Wijaya, SKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan Hidup (sppl)"