Permohonan dan penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan Operasional di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

  1. Standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan kedalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
  2. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki: a. PersetujuanTeknis PLB3; dan b. SLO-PLB3. - Identitas pemohon; - Akta pendirian badan usaha; - Nomor induk berusaha (NIB);

  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis kepada: Bupati cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau
  2. Permohonan Persetujuan Teknis PLB3 dan kajian teknis disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV dan Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Terhadap permohonan Persetujuan Teknis PLB3 sebagaimana Menteri, gubernur, atau bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan administrasi; b. verifikasi. c. penerbitan Persetujuan Teknis PLB3.

2 (dua) hari kerja.Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen

10 (sepuluh) hari kerja Pemohon yang mendapatkan berita acara pemeriksaan Sebagaimana dimaksud melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen.

7 (hari kerja tujuh) Penerbitan atau penolakan Persetujuan Teknis Disampaikan kepada pemohon paling lama sejak verifikasi diketahui.

7 (hari kerja tujuh) Terhadap permohonan yang telah dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal dan pejabat sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud melakukan verifikasi paling lama.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan persetujuan teknis pengelolaan limbah b3.

  • Telepon (0858-4547-0341)
  • Formulir dan Kotak Pengaduan
  • TATAP MUKA / LANGSUNG-DI/JAM KANTOR
  • Email (dlhsekadau@gmail.com
  • Petugas Pelayanan Pengaduan Willy Candra Wijaya, SKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan dan penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan Operasional di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun"