2 (dua) hari kerja.Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen
10 (sepuluh) hari kerja Pemohon yang mendapatkan berita acara pemeriksaan Sebagaimana dimaksud melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen.
7 (hari kerja tujuh) Penerbitan atau penolakan Persetujuan Teknis Disampaikan kepada pemohon paling lama sejak verifikasi diketahui.
7 (hari kerja tujuh) Terhadap permohonan yang telah dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal dan pejabat sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud melakukan verifikasi paling lama.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan persetujuan teknis pengelolaan limbah b3.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store