Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana WNA Tindak Pidana Umum/Pidana Khusus

  1. Fotokopi Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
  2. Surat Jaminan Keluarga
  3. Salinan Daftar Perubahan
  4. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
  5. Laporan Perkembangan Pembinaan atau Hasil Assesment Resiko dan Kebutuhan
  6. Surat Pernyataan Narapidana
  7. Salinan Register F
  8. Surat Jaminan dari Lembaga Sosial
  9. Surat MOU antara UPT dengan Lembaga Sosial

  1. UPT: Melakukan pendataan Narapidana
  2. UPT: Melengkapi data dan dokumen
  3. UPT: Membuat daftar usulan Sidang TPP
  4. UPT: Melaksanakan Sidang TPP
  5. UPT: Kontrol Sidang
  6. UPT: Verifikasi Sidang
  7. UPT: Unggah Surat Pengantar
  8. UPT: Konsolidasi data dan dokumen
  9. Kanwil: Verifikasi usulan
  10. Ditjenpas: Verifikasi usulan
  11. Ditjenpas: Meminta SK dibebaskan dari Izin Tinggal dari Ditjenim
  12. Ditjenpas: Membuat persetujuan
  13. Ditjenpas: Generate SK Personal
  14. Ditjenpas: Penandatanganan Elektronik Dirjen
  15. Kanwil: Cetak SK
  16. UPT: Terima SK

Sejak usulan diterima dari UPT

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Whatsapp  (081272507153);
2. Gmail : lpgunungsugih@gmail.com;
3. Jl. Raya Kota Gajah No.Desa, Buyut Udik, Kec. Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana WNA Tindak Pidana Umum/Pidana Khusus"