No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024
Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten pringsewu memberi jawaban layak atau tidak layak mendapatkan rekomendasi untuk izin pendirian / izin operasional penyelenggaraan pendidikan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan surat rekomendasi diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pendirian /Perpanjangan Satuan Pendidikan Non Formal (LKP/PKBM/PAUD)
Layanan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store