Penerbitan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi

  1. Fotocopy identitas pemohon
  2. Fotocopy PBB/STTS terbaru
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Izin Lokasi dan site plan
  6. Identitas pemohon/ badan usaha, alamat. Bidang usaha dan nama penanggung jawab kegiatan
  7. Akta pendirian badan usaha
  8. Dokumen Kajian pemenuhan baku mutu emisi

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan dokumen di loket / meja pelayanan Dinas LH
  2. Pemeriksaan administratif Dokumen Kajian pemenuhan baku mutu emisi serta memberikan tanda bukti dan memberikan pernyataan kelengkapan administratif atas dokumen kajian atau berkas tidak lengkap akan di kembalikan ke pelaku usaha
  3. Peninjauan atau survei kelapangan
  4. Tidak sesuai dengan dokumen, dikembalikan ke pemohon dan harus diperbaiki sesuai dengan keadaan real yang ada dilapangan
  5. Sesuai dengan dengan dokumen pemohon
  6. Pemeriksaan substansi dokumen kajian
  7. Penerbitan surat persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi

2 Hari Kerja (Pemeriksaan dokumen Kajian)

30 Hari Kerja (Penilaian sampai dengan Penerbitan Persetujuan Teknis)

Tidak dipungut biaya

surat persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi

  • Telepon (0858-4547-0341)
  • Formulir dan Kotak Pengaduan
  • TATAP MUKA / LANGSUNG-DI/JAM KANTOR
  • Email (dlhsekadau@gmail.com
  • Petugas Pelayanan Willy Candra Wijaya, SKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi"