Layanan Bidang Administrasi

  1. a) Rekomendasi dari Pekon/Kelurahan/Kecamatan masing-masing Lembaga;
  2. b) Profil Lembaga;
  3. c) Fotocopy Akta Yayasan / Lembaga Penyelenggara;
  4. d) Fotocopy Kepemilikan Tanah / Sewa Tanah;
  5. e) Fotocopy Izin Operasional Penyelenggara Pendidikan yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan izin operasional);
  6. f) Fotocopy Piagam NPSN (untuk perpanjangan izin operasional);
  7. g) Fotocopy Piagam Akreditasi / Jika ada (untuk perpanjangan izin operasional).

  1. 1. Lembaga PKBM membuat proposal pengajuan permohonan Izin Operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
  2. 2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu;
  3. 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu melalui tim teknis pelayanan perizinan dan non perizinan bidang PAUD dan Dikmas akan memverfikasi permohonan izin operasional;
  4. 4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu memberikan jawaban berupa surat rekomendasi bahwa Lembaga tersebut layak atau tidak layak untuk mendapatkan izin pendirian/izin operasional penyelenggaraan pendidikan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan;
  5. 5. Surat rekomendasi beserta proposal dan surat permohonan rekomendasi kemudian dikirimkan kembali ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu.

Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten pringsewu memberi jawaban layak atau tidak layak mendapatkan rekomendasi untuk izin pendirian / izin operasional penyelenggaraan pendidikan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan surat rekomendasi diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian/ Perpanjangan Program atau Satuan Pendidikan Nonformal oleh Masyarakat (PKBM)

Layanan Pengaduan 

  • Datang ke Kantor DISDIKBUD
  • Lewat Telp  Sumarno, S.Pd.  (Layanan PAUD dan DIKMAS) No. Hp  082282023189
  • Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
  • Website disdikbud.pringsewukab.go.id
  • Kotak saran / pengaduan yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"