Klinik Sanitasi

  1. 1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. 2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/ mengisi kartu status
  3. 3. Petugas pendaftaran mengantar mengantar kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum (BP)
  4. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum (BP) puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  5. 5. Pasien selanjutnya menuju ruang Klinik Sanitasi untuk mendapatkan pelayanan konseling
  6. 6. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan.
  7. 7. Petugas mengucapkan salam dan senyum kepada pasien/klien dan pengantar pasien/klien.
  8. 8. Petugas mempersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter
  9. 9. Petugas melakukan wawanacara untuk mendapatkan data-data pendukung dari penyakit yang dikeluhkan (data sarana sanitasi dasar, data perumahan dan lingkungan dan PHBS)
  10. 10. Petugas mengidentifikasi penyakit yang diderita pasien.
  11. 11. Petugas memberikan penyuluhan atau konseling tentang penyakit yang diderita pasien.
  12. 12. Petugas memberikan saran-saran dan tindak lanjut dengan kunjungan kerumah pasien atau klien (bila diperlukan)
  13. 13. Petugas menanyakan kembali tentang hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami pada pasien atau pengantar pasien
  14. 14. Petugas memberikan salam, mohon maaf, ucapkan terimakasih
  15. 15. Petugas mencatat hasil konseling didalam buku registrasi dan lembar status kesehatan lingkungan pasien/klien klinik sanitasi.
  16. 16. Pasien mengambil obat diruang farmasi dan selanjutnya pasien pulang

15 Menit

  1. Pasien BPJS gratis
  2. Pasien umum sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014


     

KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 085251383123

3. Email : puskes.sungaibuluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Sanitasi"