Pelayanan KB

  1. 1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas -
  2. 2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/ mengisi kartu status
  3. 10. Petugas mencatat hasil pelayanan

KB pil 10 menit

KB suntik 10 ,enit

AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim) 30 menit

1. Pasien BPJS gratis

2. Pasien umum sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014

Pelayanan dan konsultasi KB pil, suntik dan AKDR (Alat kontrasepsi dalam rahim)

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 085251383123

3. Email : puskes.sungaibuluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"