Layanan Bidang Administrasi

  1. Surat pindah dari sekolah asal
  2. Print-out surat dari Aplikasi Dapodik sekolah asal
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten sekolah asal
  4. Surat Keterangan bersedia menerima siswa dari sekolah baru
  5. Fotokopi rapor sekolah asal

  1. Mengajukan permohonan ke sekolah asal
  2. Menyerahkan berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu
  3. Verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu

Layanan memerlukan waktu 1 jam jika pejabat pemeriksa dan Kepala Dinas berada di ruang kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Sekolah Masuk Daerah

Layanan Pengaduan 
•    Datang ke Kantor DISDIKBUD Kabupaten Pringsewu
•    Lewat Telp  :  Tomy Yazid Bustomi, S.Pd     (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan )   No. Hp  082371818880
•    Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
•    Website disdikbud.pringsewukab.go.id
•    Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"