Rekomendasi Kelompok Tani

  1. Surat Permohonan dari Ketua Kelompok
  2. Foto Copy KK 1 Lembar
  3. Foto Copy KTP

  1. Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi Surat Rekomendasi Kelompok Tani dari Masyarakat
  2. Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Rekomendasi Kelompok Tani tersebut
  3. Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut.

  1. 1 Menit Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi Surat Rekomendasi Kelompok Tani dari Masyarakat
  2. 2 Menit Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Rekomendasi Kelompok Tani tersebut
  3. 4 Menit Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. 5 Menit Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. 2 Menit Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. 2 Menit Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi Kelompok Tani

 

Kantor Camat Lubuk Tarok

Jalan Raya Sungai Jodi Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kelompok Tani"