Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Penghantar dari Wali Nagari
  2. Foto Copy KTP-E
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) dari Masyarakat
  2. Memverifikasi surat penghantar Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) dari Wali Nagari tersebut
  3. Menandatangani surat penghantar tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut.

  1. 1 Menit Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) dari Masyarakat
  2. 2 Menit Memverifikasi surat penghantar Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) dari Wali Nagari tersebut
  3. 4 Menit Menandatangani surat penghantar tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. 5 Menit Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. 2 Menit Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. 2 Menit Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat keterangan kurang mampu

Kantor Camat Lubuk Tarok

Jalan Raya Sungai Jodi Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"