Pelayanan Konseling Terpadu : Gizi

  1. Surat Pengantar / Rujukan dari Dokter
  2. Status Pasien (RM)

  1. Pasien dirujuk oleh dokter ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya
  2. Setelah dilakukan diagnosa gizi pasien, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi.
  3. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien diarahkan ke dokter atau poliklinik yang merujuk ( Jika Diperlukan ).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian konsultasi gizi pada pasien

                   WA / Telp   : 085952446612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store