Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Mengisi formulir permohonan kematian f.2.15
  2. Surat kematian (surat keterangan kematian dari wali nagari/ petugas kesehatan).
  3. Asli Kartu Keluarga yang meninggal
  4. Asli ktp-el yang meninggal
  5. Asli akta kelahiran yang meninggal
  6. Foto copy ktp-el saksi 2 orang
  7. Penerbitan akta kematian paling lama 7 hari
  8. Pelaporan kematian masyrakat wajib dilaporkan oleh kepala jorong kepada instansi terkait paling lama 30 hari.

  1. Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan Surat Pengantar Akte Kematian dari Masyarakat
  2. Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Surat Pengantar Akte Kematian tersebut
  3. Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut dan dilanjutkan ke Kantor Capil Kabupaten Sijunjung.

  1. 1 Menit Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan  Surat Pengantar Akte Kematian dari Masyarakat
  2. 2 Menit Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Surat Pengantar Akte Kematian tersebut
  3. 4 Menit Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. 5 Menit Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. 2 Menit Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. 2 Menit Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut dan dilanjutkan ke Kantor Capil Kabupaten Sijunjung.

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Kematian

Kantor Camat Lubuk Tarok

Jalan Raya Sungai Jodi Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"