Pelayanan Rekam Medis

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. Membawa Kartu/ nomor Rekam Medis Pasien bagi Pasien Lama
  3. Membawa KTP
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Antar kartu BPJS/KTP ke loket pendaftaran/Rekam medis
  2. Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan perlu memastikan terlebih dulu, apakah pasien pernah berobat di puskesmas ini apa belum. Apabila sudah diminta menunjukkan KIBnya kemudian digunakan untuk mencari dokumen rekam medis yang lama. Jika belum pernah berobat, petugas menanyakan identitas pasien untuk dibuatkan kartu pasien dan diberi nomor rekam medis.
  3. Petugas menanyakan keluhan utama pasien
  4. Mengirimkan rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju
  5. Menerima rekam medis pasien dari poliklinik
  6. Membuat laporan harian yang berisi tentang informasi yang dihasilkan hari ini.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan

Email:pkmseleleh@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"