Pengajuan Cerai Talak

  1. 1. Surat Permohonan Asli rangkap 5 & softcopy disimpan di CD
  2. 2. Foto copy KTP Pemohon
  3. 3. Foto copy berleges Buku Nikah (Asli dibawa)
  4. 4. Membayar panjar biaya

  1. 1. Melakukan Pendaftaran dan membayar panjar perkara
  2. 2. Mengikuti persidangan hingga dinyatakan putus
  3. 3. Mengucapkan Ikrar talak didepan hakim
  4. 4. Setelah mengucapkan ikrar talak, maka akta cerai dapat diambil

Pengajuan cerai talak membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan, karena membutuhkan beberapa kali sidang hingga akhirnya dinyatakan putus oleh hakim

Biaya panjar perkara menyesuaikan alamat tempat tinggal pihak penggugat/tergugat karena berkaitan dengan pemanggilan relas untuk menghadiri sidang dan pemberitahuan putusan sidang

Akta Cerai

Pengaduan bisa dilakukan di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), menyampaikan melalui juru sita yang menyampaikan panggilan ke rumah pemohon atau melalui telfon kantor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cerai Talak"