Rekomendasi izin Mendirikan Rumah Sakit/Perpanjangan Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan Izin Mendirikan bermaterai dari pemilik Rumah Sakit
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik dan Penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian Badan Hukum
  4. NPWP Badan Usaha
  5. Dokumen kajian dan perencanaan Rumah Sakit yang meliputi - Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit - Kajian kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, sumber daya manusia dan peralatan sesuai kriteria klasifikasi rumah sakit yang akan didirikan - Kajian kemampuan pendanaan/pembiayaan -Dokumen Master Plan Detail Engineering Design yaitu merupakan gambar perencanaan lengkap Rumah Sakit yang akan dibangun seperti denah lokasi, bangunan, jaringan listrik,air dan limbah)
  6. Pemenuhan Pelayanan alat kesehatan
  7. Dokumen UKL UPL / AMDAL
  8. Dokumen sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  10. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Izin Pengguna Bangunan

  1. Pemohon mengantar Dokomen ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  2. Berkas akan diperiksa dan diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  3. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja akan mengirimkan surat pengantar dan dokumen-dokumen ke Dinas Kesehatan
  4. Dinas Kesehatan akan melaksanakan Verifikasi Dokomen
  5. Berdasarkan hasil Verifikasi akan keluar notifikasi menerima atau menolak izin mendirikan Rumah Sakit

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin Mendirikan Rumah Sakit

Email : yankesprimer@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin Mendirikan Rumah Sakit/Perpanjangan Izin Mendirikan Rumah Sakit"