Gugatan Waris

  1. 1. Surat Gugatan sesuai dengan jumlah para pihak
  2. 2. Foto copy berleges Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Desa (Asli dibawa)
  3. 3. Foto copy berleges Surat Keterangan Nikah Pewaris (Asli dibawa)
  4. 4. Foto copy berleges Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa (Asli dibawa)
  5. 5. Foto copy berleges KTP para ahli waris
  6. 6. Foto copy berleges KTP para ahli waris
  7. 7. Foto copy berleges Surat-Surat yang berkenaan dengan harta bersama tersebut (Sertifikat Rumah, Mobil, Tanah, dll)
  8. 8. Membayar panjar biaya perkara

  1. 1. Melakukan Pendaftaran dan membayar panjar perkara
  2. 2. Mengikuti sidang dan membawa para saksi terkait
  3. 3. Setelah dinyatakan putus, dapat mengambil salinan penetapan

Pengajuan Gugatan waris membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan, karena membutuhkan beberapa kali sidang, pemeriksaan saksi hingga akhirnya dinyatakan putus oleh hakim

Biaya panjar perkara menyesuaikan alamat tempat tinggal pihak penggugat/tergugat karena berkaitan dengan pemanggilan relas untuk menghadiri sidang, dan pemberitahuan putusan sidang

Salinan Putusan Pengadilan dan Pelaporan.

Pengaduan bisa dilakukan di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), menyampaikan melalui juru sita yang menyampaikan panggilan ke rumah pemohon atau melalui telfon kantor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Waris"