Pengajuan Gugatan waris membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan, karena membutuhkan beberapa kali sidang, pemeriksaan saksi hingga akhirnya dinyatakan putus oleh hakim
Biaya panjar perkara menyesuaikan alamat tempat tinggal pihak penggugat/tergugat karena berkaitan dengan pemanggilan relas untuk menghadiri sidang, dan pemberitahuan putusan sidang
Salinan Putusan Pengadilan dan Pelaporan.
Pengaduan bisa dilakukan di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), menyampaikan melalui juru sita yang menyampaikan panggilan ke rumah pemohon atau melalui telfon kantor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store