Klaster 4 Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440.1/011.2/II/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/BPJS/Kartu Indeks Pasien)
  2. Membawa Buku KIA (jika konsultasi karena sakit bagi ibu hamil atau balita)
  3. Membawa Surat Pengantar jika dari Instanti

  1. Pastikan sudah membawa persyaratan pendaftaran yaitu kartu berobat/kartu identitas pasien (apabila sudah punya) dan membawa kartu KTP, dan BPJS (apabila belum memiliki kartu berobat),
  2. Pasien mengambil nomer antrian pada mesin APM sesuai klaster yang dituju
  3. Petugas memanggil urutan sesuai nomer antrian. Pasien menuju Loket pendaftaran
  4. Petugas mengarahkan pasien menuju ke skrining lalu akan diarahkan ke Klaster pelayanan yang dituju (KB, KIA, Poli Umum, Poli Gigi)
  5. Pemeriksaan oleh petugas apakah pasien perlu tindakan konseling Kesehatan Lingkungan, jika Ya pasien diarahkan menuju ruang konseling kesehatan lingkungan
  6. Petugas melakukan wawancara dan mengidentifikasi masalah pasien
  7. Petugas melakukan konseling kesehatan lingkungan
  8. Petugas membuat jadwal kunjungan ulang jika diperlukan
  9. Pasien Pulang meninggalkan puskesmas

15 Menit

Pemeriksaan Umum Rp15.000

Pelayanan Konsultasi Rp10.000

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Klaster 4 Penanggulangan penyakit menular

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan di Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 4 Pelayanan Kesehatan Lingkungan"